Right Button

test banner Selamat Datang di Website Resmi Portal Berita Online NUSANTARA SATU NEWS

LANJUTAN SIDANG PROYEK JSR KEPULAUAN MERANTI MENGAGENDAKAN PEMBACAAN TUNTUTAN OLEH JPU

 
NSNews | Pekanbaru (RIAU) -- Sidang lanjutan Proyek Jembatan Selat Rengit (JSR)  anggaran APBD Kepulauan Meranti 2012-2014 digelar kembali pada hari Rabu 8 November 2023  di Pengadilan Negeri Pekanbaru jalan Teratai. Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim ketua Yuli Artha,SH.,MH dengan Hakim Anggota Iwan Irawan,SH dan Yanuar Anandi,SH.,MH. Terdakwa Ir DA berada di Rutan Pekanbaru Sialang Bungkuk sidang secara virtual. Sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa hadir di PN Pekanbaru adalah Juniarto,SH, Zaenal Abidin,SH,MH, dan Akhirza,SH. Jaksa Penuntut Umum yang hadir di PN Pekanbaru Jenti Siburian,SH.,MH.

Pembacaan tuntutan dimana terdakwa ir DA dituntut dengan pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Tuntutan JPU kepada terdakwa ir DA adalah Pidana 3 tahun, tidak ada uang pengganti, serta denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau subsider dengan kurungan badan selama 3 bulan.

Menanggapi Tuntutan JPU tersebut, baik terdakwa ir DA dan PH Juniarto SH dkk merasa keberatan, sehingga mengajukan Pleidoi (Pembelaan) secara tertulis. Pleidoi (Pembelaan) akan dibuat oleh PH Juniarto SH dkk dan terdakwa ir DA sendiri.

Mengutip keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana UI DR Eva Achjani Zulfa,SH.,MH pada sidang sebelumnya bahwa tentang Rumusan dan unsur unsur pasal 2, pasal 3 jo pasal jo pasal18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal 2 bentuk kesalahan Subjektif untuk melakukan secara sengaja (niat). Pasal 3 delik terkait jabatan dan unsur kesalahan dengan sengaja. Sehingga pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor harus dibuktikan secara keseluruhan setiap unsurnya. Ahli perpendapat jika tidak terpenuhi salah satu unsur, maka terdakwa harus dibebaskan dari semua Dakwaan dan Tuntutan. Apa lagi dengan terungkapnya bukti pencairan jaminan uang muka proyek JSR oleh Asuransi penjamin tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu. Artinya berdasarkan keterangan saksi-saksi, fakta persidangan, dan bukti-bukti yang terungkap, tidak ada unsur-unsur Pidana yang terpenuhi yang dilakukan oleh Terdakwa ir DA, ujar PH Juniarto SH dkk.

Menanggapi permintaan PH Juniarto SH dkk dan terdakwa ir DA, maka Mejelis Hakim menunda sidang selama seminggu. Sidang ditunda Selasa depan tanggal 14 November 2023, dengan agenda pembacaan Peidoi. Demikian keterangan terdakwa Ir Dharma Arifiadi melalui kuasa hukumnya Juniarto dkk, saat diwawancara media melalui telpon selulernya, Rabu 15 November 2023.(Zul)

Posting Komentar

0 Komentar