Right Button

test banner Selamat Datang di Website Resmi Portal Berita Online NUSANTARA SATU NEWS

Diduga Melawan Hukum, BRI Cabang Pariaman Di Gugat LKPN Ke Pengadilan

Kuasa Hukum Penggugat, Andi Nursin Lubis dari Lembaga Pembela Konsumen Negeri  Saat Melakukan Sidang Di Pengadilan Negeri Pariaman. Kamis (26/09/2024)



Kota Pariaman-
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pariaman, diduga melakukan perbuatan melawan hukum, Lembaga Pembela Konsumen Negeri (LPKN) layangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Pariaman. Kamis (26/09/2024) 


Andi Nursin Lubis, sebagai kuasa hukum dari konsumen yang merasa dirugikan menyebutkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat 1 (Bank BRI) dan tergugat 2 yaitu Pembeli. 

Menerangkan bahwa antara penggugat dan tergugat 1 adalah hubungan perjanjian kredit berupa angsuran setiap per-bulanya, akan tetapi karena keuangan penggugat sangat sulit. Maka, penggugat belum sanggup membayar hutangnya. 

Akan tetapi, niat baik untuk membayar hutan ada pada penggugat. Pada tanggal 25 Juni 2024 tergugat 1 melalui perantara tergugat II telah melakukan pelelangan yang mana penggugat tidak ada diberitahukan lelang tersebut atas objek sengketa tersebut. 

Objek yang dimaksud penggugat adalah sebidang tanah dan bangunan seluas 119 meter persegi beserta berikutnya turutan sesuai sertifikat hak milik nomor:103, tercatat atas nama Lisa Syoviani. 

Lokasi tersebut terletak di Kelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumbar. 

Seterunya, kata Andi Nursin Lubis Lagi, sebidang tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi beserta berikut turutanya sesuai SHM nomor:104, tercatat atas nama Lisa Syoviani. 


Atas kejadian ini, Andi Nursin Lubis sebagai penerima kuasa hukum menuntut tergugat sebesar Rp. 3 Milyar melalui Pengadilan Negeri Pariaman. 


Sementara itu, pihak PT BRI  Cabang Pariaman, sampai berita ini dinaikan belum bisa dikonfirmasi. (Red
 




Posting Komentar

0 Komentar