Right Button

test banner Selamat Datang di Website Resmi Portal Berita Online NUSANTARA SATU NEWS

THM Enigma di Tengah Kawasan Rumah Ibadah, Pemko Palangka Raya Didesak Buka Data Perizinan dan Tata Ruang

PALANGKA RAYA — Keberadaan Enigma Lounge & KTV di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, memunculkan pertanyaan serius. Tempat hiburan malam tersebut berdiri di kawasan yang juga terdapat sejumlah rumah ibadah.

Pertanyaannya sederhana: apakah lokasi dan operasional Enigma Lounge & KTV telah sepenuhnya sesuai dengan tata ruang, perizinan, serta ketentuan yang berlaku di Kota Palangka Raya?

Pertanyaan itu kini diarahkan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Berdasarkan data sarana dan lembaga ibadah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, GBI ROCK tercatat beralamat di Jalan Temanggung Tilung No. 02. Sementara GKE Yerusalem tercatat berada di Jalan Temanggung Tilung/Menteng No. 1.

Di kawasan yang sama, Enigma Lounge & KTV tercatat beralamat di Jalan Temanggung Tilung No. 11.

Data tersebut menunjukkan adanya keberadaan rumah ibadah dan tempat hiburan malam dalam kawasan yang relatif berdekatan. Kondisi ini menjadi dasar bagi Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN) untuk meminta Pemko Palangka Raya tidak sekadar melihat persoalan tersebut sebagai aktivitas usaha, tetapi juga memeriksa aspek tata ruang, perizinan, ketertiban sosial, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

PPN Minta Pemko Buka dan Periksa Perizinan

Sekretaris Jenderal PPN, Mika Perbriana menilai Pemko Palangka Raya perlu segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Enigma Lounge & KTV.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya mempertimbangkan investasi dan kegiatan ekonomi. Kenyamanan masyarakat, ketertiban sosial, kondisi lingkungan sekitar, serta keberadaan rumah ibadah juga harus menjadi pertimbangan.

“Keberadaan tempat hiburan malam yang berada di kawasan yang juga terdapat rumah ibadah tentu menimbulkan keresahan dan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Sekjen PPN.

PPN meminta pemerintah memeriksa sedikitnya lima aspek.

Pertama, kesesuaian lokasi Enigma dengan tata ruang dan peruntukan kawasan.

Kedua, kelengkapan dan kesesuaian seluruh perizinan usaha.

Ketiga, kepatuhan terhadap ketentuan operasional tempat hiburan malam di Kota Palangka Raya.

Keempat, dampak aktivitas usaha terhadap masyarakat dan rumah ibadah di sekitar lokasi.

Kelima, kepatuhan terhadap pembatasan operasional pada waktu-waktu tertentu.

“Pemerintah harus melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan aturan. Kami tidak ingin keputusan diambil berdasarkan asumsi ataupun tekanan dari pihak tertentu,” tegasnya.

Pernah Disorot Saat Ramadan

Sorotan terhadap Enigma Lounge & KTV bukan kali ini saja.

Pada 28 Februari 2026, Satpol PP menemukan aktivitas di dalam tempat hiburan tersebut saat Ramadan. Temuan itu muncul ketika terdapat ketentuan pembatasan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.

Fakta tersebut semakin memperkuat desakan agar pemerintah mengevaluasi bukan hanya aktivitas operasional Enigma, tetapi juga seluruh aspek legalitas dan kepatuhan usahanya.

Namun demikian, temuan aktivitas saat Ramadan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran perizinan atau tata ruang. Hal tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan penjelasan resmi dari instansi berwenang.

Jika Tak Sesuai, Pemko Diminta Bertindak

PPN menegaskan tidak sedang meminta pemerintah mengambil keputusan tanpa pemeriksaan.

Sebaliknya, pemerintah diminta terlebih dahulu memastikan seluruh fakta dan dokumen terkait Enigma Lounge & KTV.

Apabila pemeriksaan nantinya menemukan ketidaksesuaian dengan tata ruang, perizinan maupun ketentuan operasional, pemerintah diminta tidak ragu mengambil tindakan sesuai aturan.

“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan keberadaan dan operasional THM tersebut tidak sesuai dengan tata ruang, perizinan maupun ketentuan yang berlaku serta terbukti menimbulkan gangguan terhadap masyarakat, pemerintah harus berani mengevaluasi izin,” katanya.

Ia bahkan meminta pemerintah tidak menutup kemungkinan menghentikan atau menutup operasional apabila memang terdapat dasar hukum yang kuat.

“Jangan sampai kepentingan usaha mengalahkan kepentingan masyarakat. Jika keberadaan sebuah tempat hiburan terbukti mengganggu ketertiban sosial dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah harus berani mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Bola Kini di Pemko Palangka Raya

Desakan PPN pada akhirnya bermuara pada satu hal: transparansi.

Pemko Palangka Raya dinilai perlu menjelaskan status tata ruang kawasan tersebut, dasar perizinan Enigma Lounge & KTV, serta apakah keberadaan usaha itu telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Publik juga berhak mengetahui apakah jarak dan keberadaan rumah ibadah di sekitar lokasi telah menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses perizinan dan pengawasan usaha.

Sebab, persoalan ini bukan semata tentang boleh atau tidaknya sebuah tempat hiburan beroperasi.

Lebih jauh, ini menyangkut bagaimana pemerintah menata ruang kota, menjaga ketertiban sosial, melindungi kenyamanan masyarakat, sekaligus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

Sampai pemeriksaan resmi dilakukan, pertanyaan mengenai kesesuaian Enigma Lounge & KTV dengan tata ruang dan seluruh perizinannya masih membutuhkan jawaban dari Pemerintah Kota Palangka Raya dan instansi terkait.

Kini publik menunggu: apakah Pemko Palangka Raya akan membuka data dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh?

TIM

Posting Komentar

0 Komentar